Pakai Daun Gandakan Uang, Diyakini Lebih Sakti Dibanding Dimas Kanjeng
Selain Nurlaela, ada pula Komariah yang juga menjadi korban AR.
Dia bahkan tertipu hingga Rp 450 juta, hasil dari menjual sawahnya.
Tak lama setelah itu, korban diketahui meninggal dunia.
"Iya dia Abdul Rohman alias H Pandu yang telah menipu orang tua saya. Karena selalu memikirkan uangnya hingga meninggal dunia. Dulu ia menjanjikan uang 450 juta akan berubah menjadi miliaran. Ternyata hanya tipuan belaka, saya minta kepolisian memberi hukuman seberat beratnya," ungkap anak korban, Yani Suryani.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Suwarsono membenarkan pelaku penipuan bermodus mengandakan uang telah ditangkap hasil laporan dari korbannya.
Barang bukti berupa sesaji, dua gentong dan koper disita.
Pelaku bisa dituntut dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Ia memperdaya para korban dengan modus bisa menggandakan uang, sehingga kerugian uang ratusan jutaan. Pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik,"ujar Kapolsek. (bbu/kbe/mam/JPG/JPNN)
JPNN.com KARAWANG - Pengungkapan kasus penipuan dengan modus menggandakan uang yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng melahirkan cerita baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha