Pakai E-Proxy dan E-Voting Platform, Ikut RUPS Bisa Virtual
Untuk tahap pertama, KSEI dan MKK akan mengembangkan e-proxy platform.
E-platform adalah sarana elektronik untuk memberikan kuasa kehadiran kepada pihak ketiga apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS.
Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi meterai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir dalam RUPS.
Dengan aplikasi e-proxy platform, investor dapat menggunakan fitur elektronik untuk pemberian kuasa kepada pihak ketiga.
Pengembangan e-proxy diharapkan selesai pada 2018 mendatang.
Adapun e-voting platform merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy. E-voting platform akan dikembangkan pada tahap berikutnya.
Sebab, ada kebutuhan perubahan peraturan setingkat undang-undang (UU) dalam menerapkan e-voting platform.
”Dengan e-voting platform, investor yang namanya tercatat sebagai pemegang saham bisa melakukan beragam aktivitas yang terkait RUPS secara online. Antara lain melakukan pendaftaran untuk menghadiri RUPS tanpa kehadiran fisik, mempelajari materi RUPS, dan memberikan hak suara saat RUPS secara online,” lanjut Friderica.
E-proxy dan e-voting platform adalah aplikasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan investor untuk berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi