Pakai E-Proxy dan E-Voting Platform, Ikut RUPS Bisa Virtual

Sebagaimana diatur pasal 77 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, platform itu dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan bagi pemegang saham untuk menggunakan hak suara dalam RUPS.
Ada beberapa negara yang telah menerapkan e-voting platform. Misalnya Taiwan, Korea Selatan, Hongkong, India, Rusia, dan Turki.
Selain memudahkan, e-voting platform diharapkan mampu meningkatkan keikutsertaan investor dalam RUPS dan ketertarikan investor asing dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Chairman of the Board MKK Fatih Savasan berharap Indonesia dan Turki dapat bersama-sama membuka peluang bagi investasi cross border.
”Saya percaya platform ini akan berkontribusi signifikan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan di Indonesia dan mendorong pertumbuhan investasi seperti yang sudah terlaksana di Turki sejak 2012,” tuturnya.
Dirjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, pemerintah mendukung pelaksanaan pasar modal asalkan tetap sesuai UU.
”Teknologi bisa di-provide, tapi harus dipastikan bahwa UU-nya juga dapat mengakomodasi. Saat ini, menurut UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, Red), bukti digital sudah dapat digunakan sebagai bukti yang sah, salah satunya untuk pengadilan,” ucapnya. (rin/c11/sof)
E-proxy dan e-voting platform adalah aplikasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan investor untuk berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
Redaktur & Reporter : Ragil
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Prabowo Sebut Pemerintah Qatar Bakal Investasi USD 2 Miliar untuk Danantara