Pakai Gas Bumi PGN, Usaha Laundry ini Hemat 50 persen
jpnn.com - jpnn.com - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus memperluas jaringan dan pemanfaatan gas bumi ke berbagai segmen usaha dan masyarakat di berbagai daerah.
Tak hanya ke sektor rumah tangga, usaha komersial, industri dan pembangkit listrik, gas bumi PGN juga dinikmati Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti usaha laundry.
Seperti yang dilakukan JJ Laundry yang beralamat di Kampung Utama II Blok C No 1-2, Batam, Kepulauan Riau.
Di mana usaha laundry ini memanfaatkan gas bumi sebagai heater (pemanas), dryer (pengering), dan uap.
"Sebelumnya operasional kami menggunakan LPG dan listrik. Tapi setelah bisa informasi kalau gas bumi bisa dimanfaatkan untuk mesin heater, dryer dan uap kami. Dan ternyata setelah kami hitung, penggunaan gas bumi lebih hemat 40-50 persen," ungkap pemilik JJ Laundry, Jimmy.
Jimmy mengatakan, para pelaku usaha seperti dirinya sangat beruntung bisa memanfaatkan gas bumi. Hal ini bisa terealisasi karena Perusahaan Gas Negara mengembangkan infrastruktur gas bumi di daerah Nagoya, Batam.
"Selain hemat, kami juga tidak khawatir untuk selalu menyiapkan stok dan ruang penyimpanan LPG, karena menggunakan gas PGN hanya tinggal buka-tutup kran," ujar Jimmy.
Sementara, Sales Area Head PGN Batam Amin Hidayat menjelaskan, di Batam, perusahaan telah menyalurkan gas bumi ke lebih dari 4.670 rumah tangga, 28 pelanggan komersil seperti hotel, mal dan restoran, serta 55 industri dan pembangkit listrik.(chi/jpnn)
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus memperluas jaringan dan pemanfaatan gas bumi ke berbagai segmen usaha dan masyarakat di berbagai daerah.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PGN Perlu Didukung Agar Berlari Kencang Kelola Gas Bumi
- Bazar UMKM BerKRIYAsi Hadir di Makassar, Dirut Pegadaian: Bersama Kita Dukung UMKM Agar Naik Kelas
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya
- KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN kepada Dirut Sucofindo Jobi Hasjim
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi PT PGN
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN