Pakai Gugat-gugatan Segala, Pilkades Sudah Seperti Pilkada
Minggu, 18 Desember 2016 – 01:53 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Panji menambahkan, sejauh ini belum terlihat ada desa yang mesti melakukan pilkades ulang.
“Manakala sudah dilantik, ternyata keluar putusan inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka saat itulah kami turunkan dan berhentikan atau kami cabut jabatannya. Berikutnya ya dikembalikan dengan mekanisme yang ada,” jelasnya. (dedi irawan/jos/jpnn)
NANGA PINOH – Pemilihan kepala desa di beberapa desa di Kabupaten Melawi dipenuhi gugatan. Akibatnya, pelantikan kepala desa terpilih harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Musrenbang Kota Pematangsiantar 2025 Meningkatkan Mutu Pendidikan Daerah
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya