Pakai Hijab dan Cadar, Intan Maharani Berbuat Tidak Terpuji di Hotel
jpnn.com, BANJARBARU - Tindakan Intan Maharani membuat siapa pun mengelus dada karena dirinya menggunakan hijab dan cadar untuk memuluskan perbuatan tidak terpujinya.
Intan menggelapkan telepon seluler milik Mawar (bukan nama sebenarnya) di sebuah hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (18/6).
Wanita 46 tahun itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia ditangkap saat hendak menjual barang hasil kejahatannya di Jalan Veteran, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/6).
BACA JUGA: Mangkrak Seperti Proyek Hambalang, Rumah Dinas Anggota Dewan Jadi Tempat Begituan
Intan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Intan cukup licin ketika menjalankan aksinya. Dia menggunakan akun media sosialnya bernama Zahira Raya untuk mengelabui Mawar.
Perbuatan Intan terbongkar setelah Mawar melapor ke Polres Banjarbaru.
Tindakan Intan Maharani membuat siapa pun mengelus dada karena dirinya menggunakan hijab dan cadar untuk memuluskan perbuatan tidak terpujinya.
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Soal Jilbab, Dirut RS Medistra Beri Klarifikasi Agar Tidak Menimbulkan Salah Persepsi