Pakai Ijazah Palsu Saat Pemilihan, Pak Kades di Inhu Kini Mendekam di Penjara
Jumat, 16 Juni 2023 – 15:29 WIB
"Pada surat-surat yang digunakan ABP saat mencalon Kades tidak mencantumkan foto dan nama sekolah. Itulah yang membuat pelapor curiga,” jelasnya.
Dari laporan JML itulah Kasatreskrim Polres Inhu AKP Rama Setiyawan dan anak buahnya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti-bukti bahwa surat yang digunakan ABP saat mencalon Kades adalah palsu.
"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas AKBP Dody. (mcr36/jpnn)
Seorang kepala desa (Kades) di Indragiri Hulu, Riau, berinisial ABP, 50, terpaksa mendekam di balik jeruji setelah dua tahun menjabat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu
- Polres Inhu Imbau Simpatisan Jaga Kamtibmas Menjelang Debat Calon Bupati
- Pilkada Makin Dekat, Pengamanan Kamtibmas di Wilayah Inhu Diperketat
- Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Indragiri Hulu Gelar Tes Urine Mendadak di Sekolah