Pakai Ijazah Palsu saat Seleksi CPNS, Oknum PNS Ini Masuk Bui

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan oknum PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kota setempat berinisial MOG sebagai tersangka.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ijazah saat seleksi CPNS tahun anggaran 2018.
"Penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan juga ditemukan dua alat bukti yang dilakukan oleh MOG," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Andi Sahputra Sitepu dihubungi dari Medan, Senin (27/5).
Andi menjelaskan berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai telah diperoleh adanya kerugian negara sebesar Rp 278.192.950.
Jaksa penyidik menjerat MOG dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Tersangka pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan dan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai.
"Selanjutnya penyidik segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan penuntutan," kata Andi.
Sebelumnya tersangka MOG karena bisa bekerja di kantor dinas tersebut, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2018.
Seorang PNS pada Dinas PUPT Tanjungbalai, Sumut masuk bui setelah jadi tersangka korupsi terkait penggunaan ijazah palsu untuk seleksi CPNS 2018.
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- 'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari