Pakai Joki SBM PTN, Terancam Penjara
Sabtu, 15 Juni 2013 – 14:46 WIB

Pakai Joki SBM PTN, Terancam Penjara
Peringatan lain menyangkut ketidakjujuran dalam mengerjakan soal. Peserta yang ketahuan menyontek dipastikan akan dicoret. Termasuk, membawa buku, HP, atau peralatan lain untuk membantu menjawab soal. Mereka langsung dicoret dan dinyatakan gugur sebagai peserta. "Tidak ada toleransi," kata Bagus Ani Putra, anggota panlok Surabaya.
Peringatan paling keras disampaikan terkait dengan perjokian. Panlok menegaskan tidak akan menoleransi sedikit pun semua peserta yang menggunakan joki untuk mengerjakan soal. Sanksinya sangat berat. Mereka yang kedapatan menggunakan joki tidak hanya gugur seperti jika ketahuan tidak jujur. Pengguna joki dan jokinya juga berurusan dengan aparat penegak hukum. "Kami akan membawa mereka ke proses pidana. Kalau terbukti ya bisa masuk penjara," ujar Bagus.
Tes dilaksanakan dua hari, 18-19 Juni. Hari pertama tes potensi akademik. Disusul tes kemampuan dasar umum yang meliputi mata pelajaran matematika, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris. Hari pertama diikuti semua peserta dari program sains dan teknologi (saintek), sosial-humaniora (soshum), serta campuran.
Pada hari kedua, diujikan kemampuan dasar saintek dengan peserta 16.525 orang. Setelah itu, tes kemampuan dasar soshum dengan 14.118 peserta. Peserta akan mengikuti salah satu tes saja, kecuali 7.068 peserta campuran yang mengikuti dua sesi tes tersebut.
SURABAYA - Pencegahan perjokian menjadi salah satu fokus Panitia Lokal 50 SBM PTN mengingatkan semua peserta agar tidak mencoba-coba curang. Jika
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025