Pakai Kartu Kredit Dinas di Rumah Bordil, Mantan PNS Canberra Didenda Rp 26 Juta
Seorang mantan pegawai negeri di Canberra, yang menggunakan kartu kredit dinasnya tujuh kali dalam semalam di rumah bordil, akhirnya dihukum atas dakwaan penipuan dan didenda $ 2550 (atau sekitar Rp 26 juta).
Pria berusia 55 tahun ini akhirnya mengundurkan diri sebagai PNS setelah tindakannya itu terungkap.
Sang mantan PNS ini menggunakan kartu kredit tujuh kali dalam semalam pada bulan Maret 2013.
Dalam persidangan terungkap bahwa pria itu awalnya mengatakan kepada sang atasan, ia secara tak sengaja menggunakan kartu yang salah.
Total nilai transaksinya adalah 2355 dolar (atau sekitar Rp 24 juta).
Ia kemudian mengaku bersalah atas satu tuduhan penipuan kepada Pengadilan Negeri di Canberra.
Dalam persidangan terungkap bahwa pria itu awalnya mengatakan kepada sang atasan, ia secara tak sengaja menggunakan kartu yang salah dan kemudian menawarkan diri untuk membayar kembali nominal yang dipakai dalam kartu itu.
Sebuah upaya untuk mendapatkan kembali uang itu tak berhasil, meskipun si pelaku kini telah melunasi kartunya ke tempat ia bekerja.
Seorang mantan pegawai negeri di Canberra, yang menggunakan kartu kredit dinasnya tujuh kali dalam semalam di rumah bordil, akhirnya dihukum atas
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat