Pakai Kartu Kredit Dinas di Rumah Bordil, Mantan PNS Canberra Didenda Rp 26 Juta

Pakai Kartu Kredit Dinas di Rumah Bordil, Mantan PNS Canberra Didenda Rp 26 Juta
Pakai Kartu Kredit Dinas di Rumah Bordil, Mantan PNS Canberra Didenda Rp 26 Juta

"Seperti yang dikatakan jaksa, ini adalah pelanggaran kepercayaan yang signifikan," katanya.

Tapi ia mengakui bahwa sang pelaku telah menunjukkan penyesalan, dan bahwa kejahatan itu hanya dilakukan dalam periode 24 jam.

Ia didenda dan diwajibkan untuk berkelakuan baik selama 12-bulan.


Seorang mantan pegawai negeri di Canberra, yang menggunakan kartu kredit dinasnya tujuh kali dalam semalam di rumah bordil, akhirnya dihukum atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News