Pakai Modus Lama, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkali-kali
![Pakai Modus Lama, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkali-kali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/15/palu-hakim-simbol-putusan-pengadilan-fotoilustrasi-dokumen-jpnncom.jpg)
jpnn.com, PENAJAM - Hakim Pengadilan Negeri Penajam menyatakan dosen pencabul anak berinisial AL, 45, dinyatakan bersalah, Jumat (27/2).
AL divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina, Sabtu (26/2).
Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.
Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.
Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Penajam menyatakan dosen pencabul anak berinisial AL, 45, dinyatakan bersalah, Jumat (27/2).
- Kideco Fasilitasi Pembentukan Hukumonline Corner di Ummul, Kabar Baik Buat Dosen dan Mahasiswa
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Eddy Soeparno akan Bicara Urgensi Energi Terbarukan di Hadapan Dosen hingga Mahasiswa
- Wapres Tinjau Proyek Terowongan Selili di Kaltim, Dorong Selesai Tepat Waktu
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer
- Kunker ke Wilayah Utara, Pj Gubernur Kaltim Tinjau Bendungan Marangkayu