Pakai Modus Lama, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkali-kali

Pakai Modus Lama, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkali-kali
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Niken mengatakan AL menyatakan banding meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Putusan majelis hakim, kata Niken, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.

Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.(antara/jpnn)

Hakim Pengadilan Negeri Penajam menyatakan dosen pencabul anak berinisial AL, 45, dinyatakan bersalah, Jumat (27/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News