Pakai Modus Lama, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkali-kali
Senin, 28 Februari 2022 – 08:20 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Niken mengatakan AL menyatakan banding meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Putusan majelis hakim, kata Niken, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.(antara/jpnn)
Hakim Pengadilan Negeri Penajam menyatakan dosen pencabul anak berinisial AL, 45, dinyatakan bersalah, Jumat (27/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha