Pakai Modus Lama, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkali-kali
Senin, 28 Februari 2022 – 08:20 WIB
Niken mengatakan AL menyatakan banding meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Putusan majelis hakim, kata Niken, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.(antara/jpnn)
Hakim Pengadilan Negeri Penajam menyatakan dosen pencabul anak berinisial AL, 45, dinyatakan bersalah, Jumat (27/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Long Kali Bakal Jadi Sentra Buah Segar di Kaltim
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian