Pakai Nomor Urut, Haryono Gantikan Jimly
Selasa, 07 Oktober 2008 – 20:52 WIB
Eva justru menyesakan keputusan Jimly mundur secara tiba-tiba dari hakim MK. Meski hal itu tidak dilarang, namun mundurnya Jimly itu menunjukkan kaulitas kenegawarananya patut diragukan. "Padahal pada saat kita melakukan rekruitmen dahulu kita sudah mengikuti keinginannya agar dirinya tidak lagi harus melakukan fit and proper test sampai kami pun oleh DPP diperintahkan untuk memilihnya at any cost. Ini kan menyebabkan ongkos politik tinggi dan ongkos proses yang mahal," tambahnya.
Baca Juga:
Eva mensinyalir, akan banyak pejabat-pejabat yang mundur dari jabatannya karena mendekati Pemilu. "Dari sejak reformasi menjelang pemilu selalu begini para pejabat pada ikutan mundar yang mungkin memiliki hitung-hitungan politik sendiri. Ini sangat mengganggu kinerja pemerintahan dan negara," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto. Politisi PKS ini bahkan sangat menyesalkan mundurnya Jimly. "Yang jadi ganjalan, dulu DPR bela-belain dia (Jimly) sampai-sampai mengizinkan Jimmly tidak mengikuti fit and proper test calon anggota MK. Kita ingin tahu sekarang, kenapa dia mundur?" ucapnya.
Soeripto mengharapkan, jangan sampai hal tersebut menjadi preseden buruk karena bisa saja anggota MK lainnya ataupun pejabat tinggi Negara ikut-ikutan mundur. "Baru diangkat sebulan, mundur. Ke depan, kita akan buat kontrak politik supaya yang demikian itu tidak terjadi. Kita akan panggil Jimmly untuk tanyakan alasannya mundur," kata Soeripto. (ara/JPNN)
JAKARTA – DPR kemungkinan akan menggunakan sistem peringkat untuk mencari pengganti Jimly Asshidiqie. Jika system itu yang dipilih, maka nantinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya