Pakai Pelat Nomor Putih Sebelum Waktunya? Siap-siap Ditindak!
jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan belum menerapkan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Belum berlaku (pelat dasar putih, red). Kami belum mengeluarkan," kata Sambodo saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (31/5).
Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih sebelum waktunya.
"Mereka melanggar karena mengunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," jelas Sambodo.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Program tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang. (cr3/jpnn)
Polri memastikan belum menerapkan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum