Pakai Pelat Nomor Putih Sebelum Waktunya? Siap-siap Ditindak!

Pakai Pelat Nomor Putih Sebelum Waktunya? Siap-siap Ditindak!
ilustrasi pelat nomor kendaraan. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan belum menerapkan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.

Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Belum berlaku (pelat dasar putih, red). Kami belum mengeluarkan," kata Sambodo saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (31/5).

Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih sebelum waktunya.

"Mereka melanggar karena mengunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," jelas Sambodo.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.

Program tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang. (cr3/jpnn)

Polri memastikan belum menerapkan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News