Pakai Pelat Nomor Putih Sebelum Waktunya? Siap-siap Ditindak!

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan belum menerapkan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Belum berlaku (pelat dasar putih, red). Kami belum mengeluarkan," kata Sambodo saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (31/5).
Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih sebelum waktunya.
"Mereka melanggar karena mengunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," jelas Sambodo.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Program tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang. (cr3/jpnn)
Polri memastikan belum menerapkan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri