Pakai Pistol CDP Revolver, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang
Rabu, 04 Desember 2024 – 20:10 WIB
"Kebijakan pimpinan akan ada terhadap hal tersebut kami mendukung informasi lanjutan saja," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 itu.
Kendati begitu, pihaknya menjelaskan regulasi penggunaan senjata api dalam lingkungan Polri melalui proses yang selektif.
Prosedur itu terdiri dari permohonan kepada pimpinan, penilaian dari pimpinan, tes psikologi, pelatihan menembak, nilai hasil pelatihan, hingga pemeriksaan terhadap lingkungan sekitar maupun rekan kerja.
Dia menyatakan anggota polisi yang lolos prosedur akan diperkenankan memegang senjata api. Menurutnya, apabila personel polisi yang memiliki senjata api artinya punya rekam jejak bagus.
Pistol CDP Revolver dipakai Aipda Robig untuk menembak mati siswa SMK di Semarang.
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru Ekshumasi Jenazah Gamma, Ada Proyektil di Usus, Keluarga Tidak Tahu
- Bantah Gamma Bukan Pelaku Tawuran, Keluarga: Polisi Malah Bolak-balik Fakta
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi