Pakai Pistol CDP Revolver, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang

Pakai Pistol CDP Revolver, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Kebijakan pimpinan akan ada terhadap hal tersebut kami mendukung informasi lanjutan saja," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 itu.

Kendati begitu, pihaknya menjelaskan regulasi penggunaan senjata api dalam lingkungan Polri melalui proses yang selektif.

Prosedur itu terdiri dari permohonan kepada pimpinan, penilaian dari pimpinan, tes psikologi, pelatihan menembak, nilai hasil pelatihan, hingga pemeriksaan terhadap lingkungan sekitar maupun rekan kerja.

Dia menyatakan anggota polisi yang lolos prosedur akan diperkenankan memegang senjata api. Menurutnya, apabila personel polisi yang memiliki senjata api artinya punya rekam jejak bagus.

Pistol CDP Revolver dipakai Aipda Robig untuk menembak mati siswa SMK di Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News