Pakai Rok Mini, Paha Mantan Pramugari Diremas Mahasiswa

Pakai Rok Mini, Paha Mantan Pramugari Diremas Mahasiswa
Pakai Rok Mini, Paha Mantan Pramugari Diremas Mahasiswa

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dengan apa yang diperbuat oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkas Yoseph. (opn)


Berita Selanjutnya:
Ada Sabu di Lipatan STNK

PALU - Mahasiswa di salah satu penguruan tinggi negeri di Kota Palu berinisial SF, 19 terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terlibat dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News