Pakai Rok Mini, Paha Mantan Pramugari Diremas Mahasiswa
Kamis, 26 September 2013 – 00:40 WIB
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dengan apa yang diperbuat oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkas Yoseph. (opn)
PALU - Mahasiswa di salah satu penguruan tinggi negeri di Kota Palu berinisial SF, 19 terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terlibat dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan