Pakai Rok Mini, Paha Mantan Pramugari Diremas Mahasiswa
Kamis, 26 September 2013 – 00:40 WIB

Pakai Rok Mini, Paha Mantan Pramugari Diremas Mahasiswa
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dengan apa yang diperbuat oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkas Yoseph. (opn)
PALU - Mahasiswa di salah satu penguruan tinggi negeri di Kota Palu berinisial SF, 19 terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terlibat dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepasang Kekasih Kepergok Lagi Buang Janin di Bintaro
- Sempat Disandera KKB, Pasutri Berhasil Selamatkan Diri
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Berkedok ART Infal, DSL Nekat Bawa Kabur Barang Majikan
- Keberatan Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Masih Ingin Jadi Polisi
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung