Pakai Trawl untuk Menangkap Ikan, Begini Nasib Nelayan asal Pasuruan dan Gresik
jpnn.com, SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur menyita enam kapal nelayan dari Pasuruan dan Gresik lantaran menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl (pukat hela) yang dilarang di perairan Indonesia.
Dirpolairid Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan di perairan provinsi setempat masih banyak nelayan nakal yang menggunakan alat ilegal itu.
Bahkan, selama dua tahun terakhir pihaknya gencar memberikan imbauan dan sosialisasi agar pencari ikan tidak menggunakan trawl.
"Banyak yang laporan ke kami mulai dari alur barat sampai Timur Surabaya. Makanya kami melakukan patroli di daerah itu," kata Arnapi, Kamis (23/9).
Terkait para nelayan yang diamankan, kepolisian hanya melakukan pembinaan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gresik serta Pasuruan.
Sementara itu, sejak Januari-September 2021, Arnapi menyebut pihaknya sudah mengamankan total sebanyak 51 kapal nelayan yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan pengungkapan itu, Arnapi meminta DKP masing-masing daerah bisa menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan terkait bahaya menangkap ikan menggunakan alat tak ramah lingkungan.
"Ada yang berulang kali melakukan seakan tidak ada kapoknya. Kesadaran para nelayan sangat dibutuhkan, sehingga pemerintah harus gencar mengedukasi nelayan," tutur dia.
Para nelayan yang diamankan tidak dipidana melainkan diberikan pembinaan tentang bahaya menggunakan alat tangkap ikan ilegal
- Petrokimia Gresik Terima Penghargaan Pelabuhan Sehat dari Kemenkes
- 2 Nelayan Hilang di Laut Pesisir Selatan, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
- Prajurit TNI AL Tangkap 3 Nelayan Pengguna Narkotika di Perairan Tanjung Sekodi
- Dirut Petrokimia Gresik Bersama ITS Perbarui Ratusan Motor Listrik Operasional
- Hilang Saat Melaut, 2 Nelayan di Gorontalo Utara Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Saran Misbakhun untuk UMKK yang Berminat Ikut Program Andalan Prabowo