Pakai Trawl untuk Menangkap Ikan, Begini Nasib Nelayan asal Pasuruan dan Gresik
jpnn.com, SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur menyita enam kapal nelayan dari Pasuruan dan Gresik lantaran menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl (pukat hela) yang dilarang di perairan Indonesia.
Dirpolairid Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan di perairan provinsi setempat masih banyak nelayan nakal yang menggunakan alat ilegal itu.
Bahkan, selama dua tahun terakhir pihaknya gencar memberikan imbauan dan sosialisasi agar pencari ikan tidak menggunakan trawl.
"Banyak yang laporan ke kami mulai dari alur barat sampai Timur Surabaya. Makanya kami melakukan patroli di daerah itu," kata Arnapi, Kamis (23/9).
Terkait para nelayan yang diamankan, kepolisian hanya melakukan pembinaan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gresik serta Pasuruan.
Sementara itu, sejak Januari-September 2021, Arnapi menyebut pihaknya sudah mengamankan total sebanyak 51 kapal nelayan yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan pengungkapan itu, Arnapi meminta DKP masing-masing daerah bisa menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan terkait bahaya menangkap ikan menggunakan alat tak ramah lingkungan.
"Ada yang berulang kali melakukan seakan tidak ada kapoknya. Kesadaran para nelayan sangat dibutuhkan, sehingga pemerintah harus gencar mengedukasi nelayan," tutur dia.
Para nelayan yang diamankan tidak dipidana melainkan diberikan pembinaan tentang bahaya menggunakan alat tangkap ikan ilegal
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Oh Ternyata Ini Biang Kerok Pemasangan Pagar Laut Misterius
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- Respons Dirjen PSDKP KKP Soal Masyarakat yang Hendak Cabuti Pagar Laut di Tangerang
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis