Pakaian Bekas Asing Mengancam Industri Tekstil Lokal, Sultan DPD Minta Pemerintah Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengaku geram dengan keberadaan pakaian bekas impor yang sangat digemari masyarakat Indonesia saat ini.
Menurut Sultan, pakaian bekas impor merupakan produk ilegal yang tidak seharusnya dibiarkan bebas mengganggu industri tekstil lokal.
Pakaian bekas impor harus dimaknai sebagai sisa pemakaian dan bahkan sampah dari negara asalnya.
Dia menyebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Karena itu, Sultan meminta pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal.
"Bagi kami, siapa pun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme," tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu melalui keterangan resminya, Rabu (15/3).
Sultan juga mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang, meskipun pasar Indonesia sangat seksi bagi produk pakaian bekas impor.
Menurutnya, pemerintah dan semua pihak berkewajiban memberikan edukasi bagi masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya dengan tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain.
Sultan DPD geram dengan keberadaan pakaian bekas asing yang mengancam pasar tekstil lokal, dia pun memintah pemerintah tegas menyikapi hal ini
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI