Pakaian Bekas Asing Mengancam Industri Tekstil Lokal, Sultan DPD Minta Pemerintah Tegas
"Saya kira fenomena ini menjadi ujian nasionalisme terhadap petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri," ujarnya.
Mantan Wagub Bengkulu itu menekankan agar pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor dengan pengawasan dan ancaman hukum yang lebih serius.
"Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan," ajak Sultan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022.
Nilainya mencapai USD 272.146 atau setara dengan Rp 4,21 miliar (asumsi kurs Rp 15.468 per USD).
Adapun, volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton.
Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai USD 44 ribu. (mrk/jpnn)
Sultan DPD geram dengan keberadaan pakaian bekas asing yang mengancam pasar tekstil lokal, dia pun memintah pemerintah tegas menyikapi hal ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya