Pakar Anggap KPU Melawan Hukum dalam Perkara Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Progam Studi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Profesor John Pieris menilai pemerintah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU tak menghormati hukum.
John mengatakan, penolakan KPU atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan memasukan nama Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024, merupakan tindakan yang tidak terpuji.
"Hak Irman Gusman dicabik-cabik. Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Itu melawan hukum,” kata John da?am seminar nasional 'Putusan Pengadilan vs Peraturan Perundang-Undangan’, dengan subtema 'Benturan Norma Hukum dalam Proses Pencalonan Anggota DPD RI', Senin (8/1).
Prof John mengingatkan bahwa hakim itu pembentuk hukum dan putusan PTUN atas perkara Irman Gusman sudah final dan mengikat.
"Kedudukannya lebih tinggi dibanding penyelenggara pemilu, yaitu KPU. Dalam konstitusi, KPU itu ditulis dengan huruf kecil, sementara kekuasaan kehakiman ditulis dengan huruf besar,” tuturnya.
Pembicara lainnya dalam seminar itu, mantan hakim agung Prof. Gayus Lumbuun mengatakan pemerintah harus menyikapi kasus Irman Gusman dengan cepat.
Menurut Gayus, untuk memberi keadilan bagi Irman Gusman maka masalah ini harus segera ditangani. Kalau tidak ditangani, Irman tidak akan bisa maju da?am Pemilu 2024.
“Keadilan yang terlambat itu sebenarnya menolak keadilan itu sendiri,” kata Gayus.
Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN soal Irman Gusman menyebabkan terjadinya ketidakpastian.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi