Pakar Anggap KPU Melawan Hukum dalam Perkara Irman Gusman
Selasa, 09 Januari 2024 – 14:33 WIB

Seminar nasional Putusan Pengadilan Versus Peraturan Perundang-undangan. Foto: source for JPNN
"Selama putusan hakim itu tidak dibatalkan maka berkekuatan hukum mengikat. Termasuk juga putusan PTUN perkara Irman Gusman,” katanya.
Menurut Maruarar, perubahan yang terjadi pada Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPD tak dilakukan atas dasar hukum yang baru.
“Hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. Kalau itu dilakukan KPU maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,” ujar Maruarar. (*/jpnn)
Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN soal Irman Gusman menyebabkan terjadinya ketidakpastian.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan