Pakar Anggap Moratorium Reklamasi Melawan Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin menilai moratorium reklamasi pantai utara Jakarta bisa menjadi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah sendiri.
Menurut Irman, moratorium itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang tanpa alasan yang yang jelas. "Pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal polemik siapa yang berwenang mengeluarkan izin reklamasi. Apakah gubernur atau menteri? Itu urusan internal pemerintah. Tapi pengembang tidak bisa dihukum dengan cara memberlakukan moratorium," kata Irman, di Jakarta, Jumat (6/5).
Pendiri Sidin Constitution itu mengaku tidak paham cara berpikir pemerintah ketika memutuskan moratorium reklamasi, karena bagaimanapun juga, pengembang adalah warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.
"Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah. Ironisnya, penerima izin atau pengembang tidak berhak menentukan siapa yang berwenang memberikannya izin," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mempertanyakan kalau izin dicabut, apa solusi yang diberikan pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah untuk membiayai proses reklamasi pantai utara Jakarta.
"Bagaimana kalau para pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi, berapa besar biaya yang dikeluarkan?" imbuhnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS