Pakar: Aplikasi Jaga Desa Kejagung Dapat Mencegah Penyelewengan Anggaran

Pakar: Aplikasi Jaga Desa Kejagung Dapat Mencegah Penyelewengan Anggaran
Pakar Hukum Universitas Parahyangan Prof. Asep Warlan Yusuf. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi Jaga Desa yang dibuat oleh Kejaksaan Agung berguna untuk memonitoring kegiatan dalam penggunaan dan penyerapan dana desa serta diyakini dapat mencegah terjadinya penyelewengan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyebut aplikasi Jaga Desa sebagai upaya bentuk transparansi mengawasi penggunaan Dana Desa agar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Titik beratnya pencegahan, sifatnya pencegahan jangan secara penindakan. Oleh karena itu, lagi-lagi fungsi Kejaksaan ini dalam kaitannya dengan memberikan kesadaran bagi Desa agar dia benar dalam melaporkan, utamanya benar dalam menggunakan, karena walau bagaimanapun juga itu adalah untuk kesejahteraan Desa pada dasarnya,” ungkap Asep, Rabu (30/12).

Menurutnya, rumitnya peraturan sistem penggunaan dan pelaporan Dana Desa membuat tidak sedikit aparat Desa yang masih kebingungan atau ragu untuk membelanjakan anggaran Desa, khawatir terjerat permasalahan hukum.

“Memang salah satu problem kekhawatiran kita itu adalah Dana Desa itu tidak sesuai dengan peruntukan karena di Desa itu kadang-kadang memang problemnya bukan karena memang ada korupsi secara sengaja, tetapi karena mereka tidak tahu sistem pelaporan, pencatatan pelaporan pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Aplikasi Jaga Desa juga dapat digunakan sebagai wadah konsultasi antara Kepala Desa maupun aparatur desa dengan penegak hukum karena didalamnya terdapat ruang tanya jawab, sehingga jika ada desa yang ragu mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan yang belum dilakukan akan diberikan penjelasan secara hukum.

Untuk itu, kata Asep, Jaksa tidak hanya memberikan konsultasi melainkan juga memberikan pendampingan. Dengan jumlah desa yang banyak sementara SDM Jaksa yang terbatas maka, Kejaksaan Agung perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsen terhadap Desa.

“Walau bagaimanapun juga Jaksa pasti punya keterbatasan dari segi jumlah aparat misalnya dari daya jangkau pedesaan yang begitu banyak, sehingga bagus kalau kejaksaan buat MoU kerja sama dengan kalangan kampus, dengan ormas yang sudah dilatih oleh Kejakasaan bagaimana supaya tertib dalam pembukaan, tertib dalam pelaporan,” katanya.

Aplikasi Jaga Desa yang dibuat oleh Kejaksaan Agung berguna untuk memonitoring kegiatan dalam penggunaan dan penyerapan dana desa serta diyakini dapat mencegah terjadinya penyelewengan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News