Pakar: Aplikasi Jaga Desa Kejagung Dapat Mencegah Penyelewengan Anggaran
Rabu, 30 Desember 2020 – 16:10 WIB

Pakar Hukum Universitas Parahyangan Prof. Asep Warlan Yusuf. Foto: Humas KLHK
Asep berharap, Dana Desa bersumber dari APBN yang nilainya besar itu dapat digunakan sebesar-besar untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Desa.
”Mudah-mudahan Dana Desa yang dialokasikan sangat besar dari APBN itu, betul-betul dapat mengangkat cepat kesejahteraan masyarakat Desa, harapannya begitu,” tuntas Asep.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aplikasi Jaga Desa yang dibuat oleh Kejaksaan Agung berguna untuk memonitoring kegiatan dalam penggunaan dan penyerapan dana desa serta diyakini dapat mencegah terjadinya penyelewengan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar