Pakar Apresiasi Sinergi Kejaksaan & TNI untuk Penegakkan Hukum

Namun, ia mengingatkan, Pusat Polisi Militer (Puspom) juga memiliki kewenangan serupa jika dilakukan personelnya.
Banyaknya cabang kekuasaan yang memiliki kewenangan serupa menimbulkan tumpang tindih. Dicontohkannya dengan penanganan kasus dugaan suap di Basarnas beberapa waktu lalu.
"Tentu banyak hal yang menjadi tumpang tindih yang perlu didudukkan kewenangannya, mana yang menjadi kewenangan peradilan militer, mana yang menjadi
kewenangan peradilan umum. Semuanya harus duduk bersama, dalam hal ini menyamakan persepsi," tutur Yusdianto.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, bertemu Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Senin (15/1). Keduanya membahas kerja sama dan penguatan antarlembaga, khususnya penegakan hukum terkait koneksitas.
"Pak Jaksa Agung, kita sudah ada kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung itu per 6 April 2023 tentang kerja sama dan pemanfaatan sumber daya manusia, danp eningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, khususnya tentang koneksitas," ucap Agus.
Pada kesempatan sama, Jaksa Agung menyambut positif adanya kolaborasi ini. Sebab, perlu sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara secara koneksitas berjalan baik.
ST Burhanuddin bahkan memastikan jajaran Kejaksaan siap membantu TNI kembali menguasai aset dan lahannya yang kini dikuasai oknum masyarakat.
Pakar hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyatakan dukungannya pada penguatan kerja sama di bidang hukum antara TNI dan Kejaksaan.
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan