Pakar Apresiasi Sinergi Kejaksaan & TNI untuk Penegakkan Hukum
Namun, ia mengingatkan, Pusat Polisi Militer (Puspom) juga memiliki kewenangan serupa jika dilakukan personelnya.
Banyaknya cabang kekuasaan yang memiliki kewenangan serupa menimbulkan tumpang tindih. Dicontohkannya dengan penanganan kasus dugaan suap di Basarnas beberapa waktu lalu.
"Tentu banyak hal yang menjadi tumpang tindih yang perlu didudukkan kewenangannya, mana yang menjadi kewenangan peradilan militer, mana yang menjadi
kewenangan peradilan umum. Semuanya harus duduk bersama, dalam hal ini menyamakan persepsi," tutur Yusdianto.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, bertemu Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Senin (15/1). Keduanya membahas kerja sama dan penguatan antarlembaga, khususnya penegakan hukum terkait koneksitas.
"Pak Jaksa Agung, kita sudah ada kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung itu per 6 April 2023 tentang kerja sama dan pemanfaatan sumber daya manusia, danp eningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, khususnya tentang koneksitas," ucap Agus.
Pada kesempatan sama, Jaksa Agung menyambut positif adanya kolaborasi ini. Sebab, perlu sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara secara koneksitas berjalan baik.
ST Burhanuddin bahkan memastikan jajaran Kejaksaan siap membantu TNI kembali menguasai aset dan lahannya yang kini dikuasai oknum masyarakat.
Pakar hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyatakan dukungannya pada penguatan kerja sama di bidang hukum antara TNI dan Kejaksaan.
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan