Pakar Asuransi Penerbangan Imbau Ahli Waris Hati-hati
Minggu, 04 November 2018 – 12:37 WIB

Keluarga korban Lion Air JT 610. Foto: JPG/Pojokpitu
Dia mengingatkan, jika ada persoalan menyangkut aspek hukumnya, maka sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara atau siapa pun yang mengerti persoalan tersebut.
"Jika dalam hal ini ada tuntutan yang mau diajukan harus segera diajukan. Jangan sampai kemudian Anda tanda tangan baru mengajukan tuntutan yang lain-lain," imbau Sopian. (boy/jpnn)
Pakar asuransi Sopian Pulungan mengatakan, penumpang maskapai penerbangan yang mengalami kecelakaan, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024