Pakar Asuransi Penerbangan Imbau Ahli Waris Hati-hati
Minggu, 04 November 2018 – 12:37 WIB
Dia mengingatkan, jika ada persoalan menyangkut aspek hukumnya, maka sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara atau siapa pun yang mengerti persoalan tersebut.
"Jika dalam hal ini ada tuntutan yang mau diajukan harus segera diajukan. Jangan sampai kemudian Anda tanda tangan baru mengajukan tuntutan yang lain-lain," imbau Sopian. (boy/jpnn)
Pakar asuransi Sopian Pulungan mengatakan, penumpang maskapai penerbangan yang mengalami kecelakaan, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Asuransi Kitabisa Salurkan Santunan bagi Keluarga Penyadap Getah Pinus
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Indonesia Re Gelar Webinar IFRS 17
- Kasus Klaim Asuransi Buntu, Anggia Novita Lapor Polisi
- FWD Insurance Luncurkan Tomorrow Protection, Banyak Keunggulannya