Pakar Asuransi Penerbangan Imbau Ahli Waris Hati-hati

Pakar Asuransi Penerbangan Imbau Ahli Waris Hati-hati
Keluarga korban Lion Air JT 610. Foto: JPG/Pojokpitu

Dia mengingatkan, jika ada persoalan menyangkut aspek hukumnya, maka sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara atau siapa pun yang mengerti persoalan tersebut.

"Jika dalam hal ini ada tuntutan yang mau diajukan harus segera diajukan. Jangan sampai kemudian Anda tanda tangan baru mengajukan tuntutan yang lain-lain," imbau Sopian. (boy/jpnn)


Pakar asuransi Sopian Pulungan mengatakan, penumpang maskapai penerbangan yang mengalami kecelakaan, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News