Pakar Berharap Kejagung Tak Gentar Hadapi Budi Said di Praperadilan
Selasa, 13 Februari 2024 – 22:56 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/2).
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, mengklaim, kejaksaan menetapkan kliennya tanpa alat bukti. Karenanya, ia meyakini proses penetapan tersangka tidak sah. (dil/jpnn)
Dia berharap Kejagung tidak gentar menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Budi Said. Apalagi, gugatan tersebut adalah hak tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla