Pakar Berharap Kejagung Tak Gentar Hadapi Budi Said di Praperadilan
Selasa, 13 Februari 2024 – 22:56 WIB
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/2).
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, mengklaim, kejaksaan menetapkan kliennya tanpa alat bukti. Karenanya, ia meyakini proses penetapan tersangka tidak sah. (dil/jpnn)
Dia berharap Kejagung tidak gentar menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Budi Said. Apalagi, gugatan tersebut adalah hak tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun