Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari

Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
Ilustrasi, petugas PAM JAYA mendistribusikan air bersih. Foto dok PAM JAYA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik per bulan.

“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama,” jelas Arief. (mcr4/jpnn)


Firdaus Ali mengatakan bahwa penyesuaian tarif air di Jakarta menjadi langkah yang tak terhindarkan.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News