Pakar: Boleh Membenci Tapi Jangan Menjebak Novanto
Kamis, 10 Desember 2015 – 22:03 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto. FOTO: DOK.JPNN.com
Atau sebaliknya, seorang pejabat yang merekam teman pengusahanya. “Kalau pejabat tidak suka, maka permintaan proyek oleh seorang teman, bisa dijadikan alat bukti pemerasan. Kalau seperti ini, dimana semua orang bisa merekam dan menjadikan hal ini alat bukti. Repot semuanya,” katanya.(fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika alat bukti hukum diperoleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?