Pakar: Dari Segi Bukti, Bareskrim Lebih Terbuka dari KPK
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis ikut menyoroti penetapan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu oleh Bareskrim Polri.
Margarito menilai kasus ini murni kasus hukum seperti yang dilakukan KPK terhadap calon kapolri Komjen Budi Gunawan (BG). "Saya melihat masalah ini sepenuhnya sebagai masalah hukum. BG dilaporkan sejak 2010 dan baru ditersangkakan saat ini, dan kasus BW juga pada 2010 dan baru sekarang periksa dan disidik. Jadi tidak ada yang istimewa. Ini soal hukum biasa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/1).
Doktor hukum jebolan Universitas Hasanuddin Makasar ini mengingatkan, bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim harus didasarkan hukum. Karena dia menilai penetapan BG tersangka oleh KPK masih menyisakan masalah. Kondisi ini juga dilihatnya dalam kasus BW di Bareskrim.
Dalam kasus BW, masalah hukumnya adalah BW tidak tertangkap tangan, tapi langsung dilakukan penangkapan. Seharusnya pemeriksaan terhadap BW didahului dengan pemanggilan.
Ini yang menjadi pertanyaan Margarito. Dari segi bukti, dia menilai Bareskrim lebih terbuka dibanding KPK saat mengumumkan status tersangka BG.
"Menariknya penyidik Bareskrim mengatakan bahwa dalam kasus BW mereka telah memiliki tiga alat bukti, dan menyebut secara spesifik alat bukti itu. Ini tidak terjadi pada keterangan KPK pada waktu menetapkan BG sebagai tersangka. Bagi saya dua kasus ini cukup menarik. Karena itu mari kita analisis dari sudut hukum," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis ikut menyoroti penetapan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan keterangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat