Pakar: Data Soal TKA Ilegal Simpang Siur
jpnn.com - JAKARTA - Simpang siurnya data yang diberikan oleh pemerintah terkait jumlah tenaga kerja asing (TKA) terutama asal Tiongkok baik yang legal maupun ilegal dinilai sudah mengancam kedaulatan Indonesia.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, sudah saatnya DPR mengunakan haknya terutama angket untuk bisa menyelidiki langsung berapa sebenarnya jumlah TKA asal Tiongkok tersebut.
“Ini baik presiden, Menakertrans dan juga Dirjen Imigrasi Kemenkumham maupun data-data dari daerah-daerah memberikan informasi yang berbeda soal TKA Cina (Tiongkok, red). Ini berbahaya untuk kedaulatan negara. Saat ini untuk mendapatkan data yang sebenar-benarnya maka rakyat melalui wakilnya bisa menyelidiki sendiri hal itu dengan penggunaan hak angket,” ujar Asep, Senin (26/12).
DPR, menurutnya harus menggunakan haknya ini untuk mendapatkan kebenaran soal TKA asal Tiongkok karena sudah menjadi isu yang meresahkan rakyat Indonesia. Kalau DPR juga membiarkan maka DPR harus ikut bertanggung jawab atas apa yang terjadi saat ini dan tidak perlu lagi ada DPR karena hanya menjadi corong atau tukang stempel pemerintah dan bukan mewakili rakyat.
”Kalau interpelasi itu hak bertanya dan biasanya kalau menyangkut kebijakan saja. Tapi banyaknya TKA asal Cina itu pelanggaran hukum dan oleh karena itu tidak cukup dengan interpelasi tapi harus diusut melalu angket. DPR memiliki kewenangan menyelidiki jika memang informasi dari pemerintah meragukan dan tidak logis,” tambahnya.
Persoalan TKA Cina ini tegas Asep adalah persoalan serius karena menurutnya yang dikatakan legal saja diyakininya belum tentu memenuhi unsur legalitas dari UU Tenaga Kerja.Belum lagi juga ditambah persoalan adanya tuduhan dari Laode Ida dari Ombudsman yang menegaskan bahwa banyaknya TKA ilegal di berbagai daerah tidak lepas dari adanya perlindungan atau backing dari aparat.
”Ini banyak sekali yang ilegal dan yang legal pun unsur legalitasnya juga saya ragukan karena belum tentu saat ini yang mendapatkan izin kerja itu adalah benar-benar memenuhi persyaratan yang termuat dalam UU seperti soal bahwa yang dapat izin adalah tenaga kerja terampil atau skill labor dan bukan tenaga kerja kasar atau unskill labor, harus ada alih teknologi. Belum lagi persoalan ideologi, keamanan dan sebagainya,” tegasnya.
Dia pun heran bagaimana pemerintah satu sama lain memiliki data yang berbeda-beda soal TKA asal Cina tersebut.”Data berbeda-beda.Kalau data soal jumlah tenaga kerja ilegal berbeda-beda meski sebenarnya juga tidak masuk akal, masih bisai diterima. Tapi kalau data resmi antara yang diutarakan presiden, dirjen imigrasi dan kemenakertrans berbeda ini sudah tidak dapat ditoleransi lagi,” jelasnya.
JAKARTA - Simpang siurnya data yang diberikan oleh pemerintah terkait jumlah tenaga kerja asing (TKA) terutama asal Tiongkok baik yang legal maupun
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang