Pakar Dukung Kejagung Perjuangkan Hukuman Mati untuk Benny Tjokro
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai ancaman hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro sudah tepat.
Tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, menurutnya akan mampu memberikan efek jera. “Tuntutan (hukuman mati) itu sudah benar, karena ada hukuman mati untuk koruptor, supaya menimbulkan efek jera,” kata Suparji.
Menurut Suparji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Asabri telah memberikan tuntutan yang progresif dan profesional atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, Benny Tjokrosaputro.
Menurutnya, pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun itu memang layak mendapatkan tuntutan hukuman mati. Hanya saja kata dia, putusan adalah hak prerogatif Hakim.
“Jaksa telah menuntut secara progresif dan profesional tapi putusan ada di majelis hakim,” ujarnya.
Termasuk kata dia, mengenai putusan seumur hidup Benny Tjokro pada kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya, menurutnya hal ini pun kewenangan hakim. Namun dia percaya, majelis hakim akan mempertimbangkan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi.
“(Dituntut mati) ya bisa karena ada tuntutan dan dasar hukumnya. Dengan adanya dua hukuman, nanti dipertimbangkan eksekusi,” jelasnya
Sekali lagi, Suparji amat sangat mendukung pelaku-pelaku tindak pidana korupsi ini agar mendapatkan vonis hukuman mati. Selain untuk memberantas praktik-praktik korupsi, menurutnya hukuman mati sangat pas bila sungguh-sungguh ingin membuat jera para pelaku korupsi.
Menurut Suparji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Asabri telah memberikan tuntutan yang progresif dan profesional dalam perkara Benny Tjokrosaputro
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal