Pakar Dukung Langkah Kementan Mempermudah Regulasi Terkait Pengambilan Pupuk Subsidi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar pangan dari Institut Agroekologi Indonesia (Inagri) Ahmad Yakub mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) yang mempermudah regulasi pengambilan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP.
Yakub juga menilai penambahan anggaran pupuk sebesar Rp 14 triliun merupakan solusi pasti untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
"Saya kira ini langkah yang sangat tepat bagi kemajuan pertanian kita. Terus terang, saya mengapresiasi kemudahan regulasi yang dikeluarkan Kementan terkait pengambilan pupuk dengan KTP," kata Yakub dalam keterangannya, Jumat (5/1).
Yakub mengatakan persoalan petani selama ini tertumpu pada masalah pupuk yang hampir tidak bisa didapatkan setelah berbagai krisis dunia menerjang Indonesia.
Karena itu, Yakub menilai, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran Kementan sudah sangat tepat dalam melayani petani yang memasuki musim tanam di Januari ini.
"Ini memasuki musim tanam mereka pasti membutuhkan pupuk. Bahkan saya katakan pupuk adalah kunci dari tingginya produksi. Oleh karenanya kebijakan ini harus kita dukung bersama," ujar Yakub yang merupakan mantan Staf Deputi II Kantor Staf Presiden RI.
Terpisah, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Yadi Sofyan Noor menyampaikan para petani binaannya sangat senang dengan kebijakan pemerintah yang menaikan anggaran pupuk subsidi 14 triliun.
Dia menilai kebijakan tersebut mampu mengatasi masalah pupuk yang selama ini menghambat produksi para petani.
Kemudahan regulasi yang dikeluarkan Kementan terkait pengambilan pupuk dengan KTP dinilai mendukung kemajuan pertanian di Indonesia
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT