Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY

"Contohnya jika debitur menggunakan harta pailit untuk kepentingan pribadi atau membayar pihak tertentu tanpa persetujuan kurator. Harta pailit yang telah disita secara umum oleh kurator tetap dapat disita untuk kepentingan penyidikan pidana jika terkait tindak pidana. Namun, hal ini sering menimbulkan konflik hukum antara sita umum kepailitan dan sita pidana," tutur Ito.
Jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, kata dia, Mahkamah Agung (MA)memiliki peran dan mekanisme untuk menanganinya.
MA, lanjutnya, dapat mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat bawah melalui proses kasasi.
"Tujuan kasasi adalah memastikan keseragaman hukum dan menciptakan hukum baru jika diperlukan," kata Ito.
Pernyataan itu pun diperkuat oleh Abdul Fickar. Di mana nantinya MA dalam proses Kasasi memiliki kewenangan untuk menganulir sanksi pidana yang dijatuhkan.
"Jika perkara pidananya sampai Kasasi, maka MA bisa meluruskan dan memutuskan itu sebagai perdata," tandasnya.
Langkah selanjutnya yakni Peninjauan Kembali (PK) jika putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Ito menjabarkan, dalam perkara ini, Komisi Yudisial (KY) juga memiliki peran untuk mengawasi perilaku hakim.
Di persidangan, Ted Sioeng sendiri mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini.
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran