Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY

Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
Sidang vonis terhadap Ted Sioeng ditunda setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda pembacaan putusan. Foto: dok sumber

Dia masih saja dilaporkan secara pidana oleh pihak Bank Mayapada selaku kreditur. Padahal, Ted sebagai debitur sudah melunasi utang piutang sebesar Rp70 miliar.

Herannya lagi, Ted yang memiliki kelompok usaha Sioengs Group sudah dipailitkan di Pengadilan Niaga hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perkara yang dihadapinya di meja hijau ini terkait uang Rp70 miliar yang dicantumkan sebagai pinjaman dari Bank Mayapada untuk 135 unit rumah di Taman Buah, Jawa Barat.

Padahal, Ted mengaku sudah memiliki 135 unit rumah di Taman Buah itu sejak tahun 2008. Pada tahun 2012, rumah tersebut dijual kepada Benny Tjokro.

Ted mengatakan uang yang dipinjam Rp70 miliar itu untuk beli rumah apartemen milik Dato Sri Tahir selaku Pemilik Bank Mayapada yang berada di Singapura.

Padahal, posisinya Ted juga sudah memiliki apartemen di Singapura sehingga anak-anaknya tidak setuju membeli apartemen milik Dato Tahir. (dil/jpnn)

Di persidangan, Ted Sioeng sendiri mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News