Pakar Dukung Usul Kejagung soal Koordinasi Antarlembaga pada Dugaan Korupsi LPEI

Pakar Dukung Usul Kejagung soal Koordinasi Antarlembaga pada Dugaan Korupsi LPEI
Kejagung mengusulkan koordinasi antarlembaga hukum pada kasus LPEI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perlu melakukan koordinasi dengan Korps Adhyaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menilai rencana itu sudah tepat.

Menurutnya, koordinasi diperlukan agar kasus yang ditangani masing-masing institusi bisa diketahui pasti objek perkaranya. 

Apalagi, Hibnu menyebut ada berbagai perspektif dalam sebuah perkara dan pengadilan menolak menangani sebuah perkara lebih dari sekali jika ada kesamaan objek (nebis in idem).

"Suatu perkara, kan, banyak sudut pandang. Apakah perusahaannya (yang terlibat) hanya enam? Mungkin lebih. Nah, kita tunggu analisanya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/3).

Hibnu melanjutkan objek perkara tersebut dapat diketahui ketika Kejagung dan KPK telah berkoordinasi untuk melakukan analisis. 

Penanganan yang lebih progresif bisa dilanjutkan ketika ada kesamaan, tetapi masing-masing bisa terus melakukan pendalaman kala objek perkaranya berbeda.

"Keduanya harus bertemu untuk menemukan titik temu objek perkaranya dulu,” jelasnya.

Kejagung menyatakan perlu melakukan koordinasi dengan Korps Adhyaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di LPEI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News