Pakar Dukung Usul Kejagung soal Koordinasi Antarlembaga pada Dugaan Korupsi LPEI
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perlu melakukan koordinasi dengan Korps Adhyaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menilai rencana itu sudah tepat.
Menurutnya, koordinasi diperlukan agar kasus yang ditangani masing-masing institusi bisa diketahui pasti objek perkaranya.
Apalagi, Hibnu menyebut ada berbagai perspektif dalam sebuah perkara dan pengadilan menolak menangani sebuah perkara lebih dari sekali jika ada kesamaan objek (nebis in idem).
"Suatu perkara, kan, banyak sudut pandang. Apakah perusahaannya (yang terlibat) hanya enam? Mungkin lebih. Nah, kita tunggu analisanya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/3).
Hibnu melanjutkan objek perkara tersebut dapat diketahui ketika Kejagung dan KPK telah berkoordinasi untuk melakukan analisis.
Penanganan yang lebih progresif bisa dilanjutkan ketika ada kesamaan, tetapi masing-masing bisa terus melakukan pendalaman kala objek perkaranya berbeda.
"Keduanya harus bertemu untuk menemukan titik temu objek perkaranya dulu,” jelasnya.
Kejagung menyatakan perlu melakukan koordinasi dengan Korps Adhyaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di LPEI
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden