Pakar Dukung Usulan Kejagung untuk Memperkuat Direktorat Pemulihan Aset
jpnn.com, JAKARTA - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pahrur Dalimunthe menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong penguatan Direktorat Pemulihan Aset di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat tepat.
Seperti diketahui, kejaksaan berencana meningkatkan statusnya menjadi badan tersendiri agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Pahrur bahkan optimistis Badan Perampasan tersebut menjadi sektor basis (leading sector). Dirinya lalu mencontohkan dengan kinerja institusi serupa di luar negeri yang telah memiliki UU Perampasan Aset.
"Ya, pasti leading sector dan itu kadang di negara lain mempermudah dan mempercepat proses eksekusi aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/4).
Pahrur mengatakan negara lain dengan badan perampasan aset sendiri, kasus bisa langsung lelang, dananya nanti akan dikelola dan dikembalikan kepada negara.
"Kalau nanti, misalnya, pelaku bebas, (aset) dikembalikan dalam bentuk uang. Itu bisa (diterapkan) kalau badan sendiri dengan ketentuan sendiri," sambungnya.
Di Indonesia, ungkap Pahrur, aset yang telah disita pada tahap penyidikan tidak bisa langsung dilelang kecuali perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. "Padahal, kalau mobil, harganya sekarang dan 2 tahun lagi pasti nilainya menurun."
Lebih lanjut, untuk memperkuat badan itu, setidaknya, kata Pahrur, harus penambahan dua tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewenangan. Pertama, bisa melelang aset rampasan lebih dini.
Pakar TPPU Pahrur Dalimunthe menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong penguatan Direktorat Pemulihan Aset di dalam draf RUU Perampasan aset tepat
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan