Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
Pada skema IA-CEPA, Indonesia memberlakukan tarif bea masuk sebesar empat persen untuk beberapa produk susu impor berkode HS 0401.10.10, 0401.10.90, dan 0401.20.90 hingga 2032. Tarif ini akan dihapus secara bertahap dan mencapai nol persen pada 2033.
Produk dengan kode HS 0401.20.10, penurunan tarif diterapkan secara bertahap.
“Kebijakan bertahap ini memberikan produsen lokal waktu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produk mereka agar tetap kompetitif di pasar,” tambah Gatot.
Selain IA-CEPA, AANZFTA yang telah diamandemen melalui protokol kedua juga mengatur liberalisasi tarif secara selektif.
Rata-rata liberalisasi tarif di antara negara anggota AANZFTA mencapai 91,94 persen, dengan liberalisasi penuh di Australia, Selandia Baru, dan Singapura.
Gatot menambahkan sebagai langkah strategis, pemerintah meningkatkan akses peternak lokal ke teknologi dan peralatan modern, serta menyediakan subsidi dan inisiatif fiskal untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk lokal.
"Dengan memperkuat standar kualitas, dukungan teknologi, dan subsidi tepat sasaran, kita bisa menjaga daya saing produk lokal di tengah tantangan global,” ujar Gatot.(mcr10/jpnn)
Pakar ekonomi dan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Gatot Nazir Ahmad mengingatkan pengusaha susu lokal meningkatan kualitas
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Peternak Sapi Perah Buang Susu, Komisi IV DPR Singgung Impor
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Temuan Baru SEANUTS II soal Konsumsi Susu dengan Pemenuhan Gizi Anak