Pakar Ekonomi Beber Hambatan Perkembangan Industri Otomotif
Dian menambahkan KPPU dan asosiasi pelaku usaha otomotif perlu segera bertindak secara proaktif untuk merumuskan regulasi khusus di sektor otomotif. Cara ini dapat mendorong ekosistem persaingan usaha yang efektif dan sehat.
Relevansi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga mendapat sorotan. Menurutnya, diterapkannya perjanjian eksklusivitas pada industri otomotif telah melanggar UU 5/1999. Meski telah diatur dalam undang-undang, acap kali ada mereka yang nakal. Relasi kuasa antara ATPM dengan pengecer bisa menjadi celah mengakali UU 5/1999 tersebut.
Dian pun menegaskan bahwa perjanjian eksklusivitas ini dilarang di Indonesia. “Meskipun regulasi telah ada, penerapannya sering kali belum optimal. Industri ini membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif untuk mendukung iklim persaingan yang sehat,” kata Dian.
Sementara itu, Guntur menyarankan agar kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan KPPU dibutuhkan untuk mendorong inovasi dan investasi yang berkelanjutan di sektor otomotif. Apalagi pada 2023 ada peningkatan ekspor untuk sektor otomotif sebesar 5,96% (yoy).
“Industri otomotif tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian, tetapi juga menyediakan lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Pakar ekonomi mengungkapkan berbagai hambatan perkembangan industri otomotif di Indonesia. Salah satunya soal perjanjian ekskluvitas.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Asia School of Business Siap Cetak Calon Pemimpin Bisnis Indonesia
- Airlangga & Delegasi Canada-ASEAN CABC Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi
- Kunjungi IWIP, Menperin Umumkan Rencana Ekspor Prekursor di 2025
- Berkat Pendampingan Bea Cukai Magelang, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Kue Kering ke Taiwan
- Anindya Bakrie Optimistis ICA-CEPA Akan Perbesar Investasi Kanada & Buka Peluang Ekspor Produk Indonesia
- Kinerja Inflasi Terlihat, Direktur INDEF Sebut Kenaikan PPN Harus Ditunda