Pakar Ekonomi Minta Rencana Kenaikan Cukai dan HJE Rokok Ditunda
“Karena itu pemerintah perlu duduk bersama antara Menteri Keuangan, Menteri perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, bersama kalangan akademisi atau perguruan tinggi, pakar kesehatan, perwakilan masyarakat petani dan juga dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. Setelah rembukan tersebut menghasilkan keputusan yang terbaik dan kesepakatan bersama, barulah keputusan itu menjadi acuan pemerintah untuk dituangkan dalam bentuk kebijakan dan diimplementasikan," terang dia.
"Agar masyarakat tidak bingung, pemerintah harus mengkomunikasikan alasan dari dikeluarkannya kebijakannya tersebut kepada publik, sehingga masyarakat menerima dan menjalankannya. Tidak lagi menimbulkan perdebatan dan penolakan yang tajam,” imbuh guru besar ekonomi yang menyelesaikan Pendidikan doktornya di Jerman ini.
Sebelum kebijakan ekonomi seperti kenaikan HJE dan cukai rokok diputuskan dan diterapkan di masyarakat, pemerintah melalui kementerian keuangan, seharusnya mengeluarkan petunjuk teknis semacam peraturan Menteri keuangan (PMK) yang mengatur tata cara penarikan cukai dan kenaikan HJE serta besarannya.
Namun hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan petunjuk teknisnya. Tanpa didahului petunjuk teknis yang harusnya disosialisasikan terlebih dahulu kepada semua pemangku kepentingan, tidak bisa masyarakat langsung menerima dan mematuhinya.
“Bagaimana petunjuk teknis akan dikeluarkan oleh Menteri keuangan, sementara pada pertengahan atau akhir oktober akan terjadi pergantian Kabinet Presiden Jokowi periode kedua. Belum ada kepastian ibu Sri Mulyani akan kembali diangkat menduduki posisi Menteri keuangan oleh Presiden. Kalau Bu Sri Mulyani tidak menduduki Menteri keuangan, maka, tidak etis juga peraturan Menteri keuangan dikeluarkan di akhir masa tugas Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Karena itu, saya menyarankan agar Menteri Keuangan menunda rencana kenaikan cukai sebesar 23 persen dan rencana kenaikan HJE sebesar 35 % di sisa waktu periode pertama pemerintahan Jokowi,” pinta Prof Chandra.
Diakui Prof Chandra, dari sisi makro ekonomi, cukai memiliki dua fungsi. Pertama untuk penerimaan negara. Kedua adalah untuk pengendalian produk itu sendiri.
Dari sisi penerimaan negara, dia mempertanyakan, mengapa hanya cukai rokok saja yang terus dinaikan untuk menambah pendapatan negara. Sementara masih banyak produk atau sektor lain yang hingga saat ini belum dikenakan cukai. Padahal di negara negara maju, sudah dikenakan cukai. Sementara industry rokok sudah terlalu dibebani dengan banyak aturan atau over regulated.
Menurutnya, Kementerian keuangan kemungkinan sudah membuat perhitungan jika cukai dan HJE dinaikan sekian persen akan terjadi penurunan produksi rokok dan penurunan tingkat pembelian rokok. Namun penurunan tersebut sudah tertutupi dengan adanya kenaikan cukai yang tinggi.
Sementara dari sisi pengendalian, tidak harus industri rokok dimatikan dengan pengenaan cukai dan HJE Yang tinggi agar masyarakat perokok berkurang dan hidup makin sehat. Melainkan pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi akan pentingnya hidup sehat dan penegakan regulasi yang konsisten.(chi/jpnn)
Kenaikan cukai dan HJE rokok bila ditinjau dari kaca mata ekonomi secara komprehensif bisa menimbulkan inflasi dan dampak ekonomi yang negatip bagi masyarakat dan negara.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!