Pakar Ekonomi Usul, Lamban Cairkan Anggaran dapat Sanksi, Sepakat?
![Pakar Ekonomi Usul, Lamban Cairkan Anggaran dapat Sanksi, Sepakat?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/10/ekonom-indef-bhima-yudhistira-adhinegara-foto-humas-kementa-28.jpg)
Proses verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial juga perlu dipercepat, agar pejabat teknis penyalur bansos tidak ragu mempercepat penyaluran.
Di samping itu Kementerian Keuangan dan lembaga pengawas anggaran seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), dan Kejaksaan sebaiknya melakukan pendampingan penyaluran bansos secara intens.
"Ini untuk memastikan pejabat pelaksana bisa cepat lakukan pencairan anggaran jika ditemukan keraguan terkait masalah administrasi teknis atau regulasi," kata Bhima.
Pemerintah juga bisa merealokasi dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang masih mencapai Rp 110,9 triliun per Juli 2021.
"SILPA bisa digunakan untuk menambah alokasi belanja perlindungan sosial dan stimulus bagi pelaku usaha mikro," tegas Bhima. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar ekonomi Bhima Yudhistira mengusulkan bagi aparat pemerintah yang lamban mencarikan anggaran mendapatkan sanksi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Wakil Ketua MPR Apresiasi Kebijakan Prabowo yang tak Memangkas Anggaran KIP Kuliah
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Kemenekraf Tetap Berkomitmen Kerja Maksimal
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Begini Pandangan Akademisi Terkait Efisiensi Anggaran Dalam Inpres 1 Tahun 2025
- Ahmad Najib Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah sebagai Langkah Strategis
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya