Pakar: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Kemungkinan Kandas

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri bisa saja digugat melalui praperadilan.
Namun, jika Sprindik sudah sesuai aturan maka bisa saja ditolak oleh hakim yang mengadili perkara praperadilan tersebut.
"Digugat boleh saja, tapi kemungkinan ditolak," kata Huda saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/1).
Menurut dia, memang bisa saja Sprindik yang dikeluarkan Polri itu digugat praperadilan jika tidak sah. Misal, Polri tidak punya wewenang menyidik tindak pidana yang dimaksud.
Sebab, sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan Sprindik yang dikeluarkan kejaksaan agung tidak sah.
"Karena, kejagung tidak punya wewenang penyidikan tapi perpajakan seperti kasus Mobile8 yang melibatkan HT (Hary Tanoesoedibjo) begitu. Sprindik tidak sah karena penyidik tak punya wewenang atas masalah perpajakan," ujar dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Huda mengatakan meskipun seseorang yang diterbitkan Sprindik oleh penyidik Bareskrim Polri itu masih sebagai terlapor atau saksi statusnya, tetap saja bisa diajukan gugatan praperadilan.
Hanya saja, permohonan gugatan tersebut bisa ditolak oleh hakim praperadilan. "Ya digugat boleh saja, kemungkinan ditolak (hakim)," jelas dia.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, sulit membatalkan sprindik yang diterbitkan sesuai aturan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi