Pakar: Gugatan Praperadilan Gunawan Jusuf Kemungkinan Kandas
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri bisa saja digugat melalui praperadilan.
Namun, jika Sprindik sudah sesuai aturan maka bisa saja ditolak oleh hakim yang mengadili perkara praperadilan tersebut.
"Digugat boleh saja, tapi kemungkinan ditolak," kata Huda saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/1).
Menurut dia, memang bisa saja Sprindik yang dikeluarkan Polri itu digugat praperadilan jika tidak sah. Misal, Polri tidak punya wewenang menyidik tindak pidana yang dimaksud.
Sebab, sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan Sprindik yang dikeluarkan kejaksaan agung tidak sah.
"Karena, kejagung tidak punya wewenang penyidikan tapi perpajakan seperti kasus Mobile8 yang melibatkan HT (Hary Tanoesoedibjo) begitu. Sprindik tidak sah karena penyidik tak punya wewenang atas masalah perpajakan," ujar dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
Huda mengatakan meskipun seseorang yang diterbitkan Sprindik oleh penyidik Bareskrim Polri itu masih sebagai terlapor atau saksi statusnya, tetap saja bisa diajukan gugatan praperadilan.
Hanya saja, permohonan gugatan tersebut bisa ditolak oleh hakim praperadilan. "Ya digugat boleh saja, kemungkinan ditolak (hakim)," jelas dia.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan, sulit membatalkan sprindik yang diterbitkan sesuai aturan
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan