Pakar: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Dosen FISIP Universitas Bung Karno Faisal Chaniago mengatakan hak angket berfungsi untuk mengawasi kinerja eksekutif dan lembaga terkait. Karena itu, tidak tepat digunakan untuk menggagalkan pemilu.
“Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil pemilu. Ranah hukum kecurangan pemilu ada di Bawaslu dan MK,” katanya di Jakarta.
Dia menjelaskan, apabila laporan sudah diterima Bawaslu, maka akan dilakukan penyelidikan.
Bilamana ditemukan kecurangan, maka nantinya Bawaslu yang akan menentukan. Mulai dari Pemungutan Suara Ulang hingga Pemungutan Suara Lanjutan.
“Soal keputusan kemenangan ada pada MK. MK yang punya domin soal ini,” tegasnya.
Mengenai wacana hak angket, Faisal menerangkan, merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bisa menerima kekalahan.
Padahal, saat ini masyarakat masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penghitungan suara.
“Mereka tidak siap terima atas kekalahan. Mereka belum siap dalam berdemokrasi. Menang kalah dalam pemilu itu wajar. Kalau masyarakat siap. Yang tidak siap itu elite politik. Masyarakat akhirnya bisa bosan melihat tingkah laku elite yang tidak profesional,” tutupnya.
Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil pemilu
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?