Pakar: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Dosen FISIP Universitas Bung Karno Faisal Chaniago mengatakan hak angket berfungsi untuk mengawasi kinerja eksekutif dan lembaga terkait. Karena itu, tidak tepat digunakan untuk menggagalkan pemilu.
“Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil pemilu. Ranah hukum kecurangan pemilu ada di Bawaslu dan MK,” katanya di Jakarta.
Dia menjelaskan, apabila laporan sudah diterima Bawaslu, maka akan dilakukan penyelidikan.
Bilamana ditemukan kecurangan, maka nantinya Bawaslu yang akan menentukan. Mulai dari Pemungutan Suara Ulang hingga Pemungutan Suara Lanjutan.
“Soal keputusan kemenangan ada pada MK. MK yang punya domin soal ini,” tegasnya.
Mengenai wacana hak angket, Faisal menerangkan, merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bisa menerima kekalahan.
Padahal, saat ini masyarakat masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penghitungan suara.
“Mereka tidak siap terima atas kekalahan. Mereka belum siap dalam berdemokrasi. Menang kalah dalam pemilu itu wajar. Kalau masyarakat siap. Yang tidak siap itu elite politik. Masyarakat akhirnya bisa bosan melihat tingkah laku elite yang tidak profesional,” tutupnya.
Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil pemilu
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Komisi IV DPR Akan Mengawal Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Agar Berdampak Bagi Petani
- Apresiasi Gebrakan Presiden Prabowo, Fraksi PAN DPR: Kebijakan Pro Rakyat
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota