Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M
![Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2025/02/03/eks-anggota-badan-pengawas-pemilu-bawaslu-agustiani-tio-bela-to9q.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Beniharmoni Harefa menyarankan agar hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku mengalami intimidasi dan menerima tawaran uang Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agustiani Tio, mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, mengklaim ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa oleh penyidik KPK. Selain itu, ia juga mengaku mengalami intimidasi selama pemeriksaan.
Kesaksian tersebut disampaikan Agustiani saat dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Beniharmoni menilai permintaan kepada Tio untuk memberikan jawaban tertentu dalam pemeriksaan di KPK dapat dijadikan bukti petunjuk. Namun, menurutnya, diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran pernyataan tersebut.
"Soal dugaan intimidasi yang dirasakan Tio juga bisa menjadi petunjuk yang membentuk keyakinan hakim, tetapi tentu diperlukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Beniharmoni, Minggu (9/2).
Ia menambahkan penting untuk mengusut siapa sosok yang menawarkan uang kepada Tio agar kasus ini menjadi lebih jelas.
"In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores," ujar Beniharmoni, mengutip prinsip hukum yang berarti "Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya."
Jika setelah pendalaman terbukti adanya janji pemberian uang, ia menyebut bahwa akan ada konsekuensi yuridis yang berpengaruh pada proses hukum yang sedang ditangani KPK terkait pengembangan perkara tersebut.
Pakar menilai permintaan kepada Agustiani Tio Fridelina untuk memberikan jawaban tertentu dalam pemeriksaan di KPK dapat dijadikan bukti petunjuk.
- Agustiani Tio Dianggap Kritis, Pengacara Desak KPK Beri Izin Berobat ke China
- Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Menghambat KPK Periksa Jampidsus
- IDI: Agustiani Tio Bisa Berobat ke Luar Negeri Jika Fasilitas di Indonesia Tidak Memadai
- Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Periksa Pihak BI hingga OJK
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan