Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M

Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio (belakang) di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Beniharmoni Harefa menyarankan agar hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku mengalami intimidasi dan menerima tawaran uang Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agustiani Tio, mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, mengklaim ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa oleh penyidik KPK. Selain itu, ia juga mengaku mengalami intimidasi selama pemeriksaan.

Kesaksian tersebut disampaikan Agustiani saat dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Beniharmoni menilai permintaan kepada Tio untuk memberikan jawaban tertentu dalam pemeriksaan di KPK dapat dijadikan bukti petunjuk. Namun, menurutnya, diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran pernyataan tersebut.

"Soal dugaan intimidasi yang dirasakan Tio juga bisa menjadi petunjuk yang membentuk keyakinan hakim, tetapi tentu diperlukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Beniharmoni, Minggu (9/2).

Ia menambahkan penting untuk mengusut siapa sosok yang menawarkan uang kepada Tio agar kasus ini menjadi lebih jelas.

"In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores," ujar Beniharmoni, mengutip prinsip hukum yang berarti "Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya."

Jika setelah pendalaman terbukti adanya janji pemberian uang, ia menyebut bahwa akan ada konsekuensi yuridis yang berpengaruh pada proses hukum yang sedang ditangani KPK terkait pengembangan perkara tersebut.

Pakar menilai permintaan kepada Agustiani Tio Fridelina untuk memberikan jawaban tertentu dalam pemeriksaan di KPK dapat dijadikan bukti petunjuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News