Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M

Terkait permohonan Agustiani Tio agar pencekalannya dicabut demi menjalani operasi kanker di Guangzhou, China, Beniharmoni menyatakan bahwa kewenangan pencekalan ada pada aparat penegak hukum, termasuk KPK.
"Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu, tetapi tetap harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan," katanya.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik. Sepanjang keputusan itu diambil sesuai hukum acara pidana, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Pencekalan adalah kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK. Penyidik KPK bisa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan," tegasnya.
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2025), Agustiani Tio kembali mengungkapkan bahwa ia mengalami kesulitan dalam menjalani pemeriksaan karena menderita kanker. Ia mengaku telah memohon izin untuk berobat dan menjalani operasi di China, tetapi justru dicekal oleh KPK. Selain itu, pihak Imigrasi juga meminta agar paspornya diserahkan. (tan/jpnn)
Pakar menilai permintaan kepada Agustiani Tio Fridelina untuk memberikan jawaban tertentu dalam pemeriksaan di KPK dapat dijadikan bukti petunjuk.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget