Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M

Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio (belakang) di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Aristo/JPNN

Terkait permohonan Agustiani Tio agar pencekalannya dicabut demi menjalani operasi kanker di Guangzhou, China, Beniharmoni menyatakan bahwa kewenangan pencekalan ada pada aparat penegak hukum, termasuk KPK.

"Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu, tetapi tetap harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan," katanya.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik. Sepanjang keputusan itu diambil sesuai hukum acara pidana, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

"Pencekalan adalah kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK. Penyidik KPK bisa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan," tegasnya.

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2025), Agustiani Tio kembali mengungkapkan bahwa ia mengalami kesulitan dalam menjalani pemeriksaan karena menderita kanker. Ia mengaku telah memohon izin untuk berobat dan menjalani operasi di China, tetapi justru dicekal oleh KPK. Selain itu, pihak Imigrasi juga meminta agar paspornya diserahkan. (tan/jpnn)


Pakar menilai permintaan kepada Agustiani Tio Fridelina untuk memberikan jawaban tertentu dalam pemeriksaan di KPK dapat dijadikan bukti petunjuk.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News