Pakar: Heru Hidayat Divonis Sesuai UU dan Asas Legalitas Hukum Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai jika putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis nihil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri telah sesuai ketentuan.
"Merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - 68 serta Pasal 71 KUHP tentang meerdaadsche samenloop atau gabungan tindak pidana, maka penjatuhan pidana seumur hidup telah menyerap pidana pokok lainnya (penjara atau denda) dalam hal adanya perkara dimana seseorang melakukan beberapa tindak pidana," kata Eva kepada wartawan, Rabu (19/1).
Menurutnya putusan hakim dalam perkara Heru Hidayat, pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut.
"Maka merujuk pada asas nulla poena sine lege poenali dan asas legalitas putusan hakim merupakan putusan yang merujuk pada ketentuan dan asas-asas hukum pidana itu," lanjutnya.
Hal tersebut Eva katakan menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding terkait putusan vonis nihil Heru Hidayat karena diduga telah mengusik keadilan di masyarakat.
Perlu diketahui bahwa vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Heru divonis hukuman mati.
Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar jaksa tidak perlu lagi menerapkan tuntutan hukuman mati.
Ia melihat penegakan hukum yang demikian, hanya sebatas pencitraan publik saja.
Pengadiln Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya
- Masyarakat Sipil Sebut Hak Leniensi yang Dimiliki Kejaksaan Tidak Jelas
- Ahli Hukum Pertanyakan Fungsi Intelijen di Kejaksaan
- Pakar Hukum Nilai Permenpora 14/2024 Bertentangan dengan Piagam Olimpiade
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi