Pakar HTN Berharap Pak JK Tidak Aktif
jpnn.com, JAKARTA - Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur batasan masa jabatan presiden dan wapres menjadi perdebatan publik. Ini menyusul langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait gugatan judicial review yang diajukan Partai Perindo terhadap pasal tersebut.
Dosen Hukum Tata Negara UIN Alauddin Makassar Syamsuddin Radjab mengatakan, jika batasan dua kali masa jabatan diartikan harus berturut-turut, maka hal itu sama artinya dengan mempersempit norma yang ada di batang tubuh UU.
Padahal, lanjutnya, dalam tata cara pemberian penjelasan norma UU, harus dihindari tafsir yang mempersempit atau memperluas.
“Menurut saya menambahkan kalimat harus berturut-turut itu kategori mempersempit atau menambah norma baru,” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.
Dia menilai, dua kali masa jabatan yang dimaksud dalam pembuatan pasal 7 UUD sudah bisa dipahami secara terang. “Berturut-turut atau tidak, itu sama sama dua periode, dua kali masa jabatan,” imbuhnya.
Radjab juga berharap JK untuk tidak bersifat aktif dalam gugatan yang diajukan Perindo. Jika demikian, yang terlihat justru ambisi untuk berkuasa dan bertentangan dengan pernyataannya selama ini.
Dia menilai, tanpa meminta, potensi JK untuk dimintai pendapatnya bisa dilakukan dengan mekanisme lain. Misalnya permintaan dari Partai Perindo. (far/jun/byu)
Wapres Jusuf Kalla diharapkan tidak bersikap aktif atas gugatan judicial review pasal batasan masa jabatan presiden dan wapres yang diajukan Perindo.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bisnis Plasma Darah di PMI Dipertanyakan
- Dualisme di Tubuh PMI, Andi Rusni: Organisasi Lebih Besar dari Individu
- Aqua dan DMI Teken MoU Tingkatkan Kemitraan Strategis
- Tafsir Iqra
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan