Pakar HTN Ini Sebut Menkumham Langgar Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengakui keabsahan Munas Partai Golkar di Ancol pimpinan Agung Laksono, melanggar konstitusi.
Menurutnya, konstitusi memang telah memberikan hak atau kewenangan kepada pemerintah menjadi atasan partai politik. Namun, katanya, UU tidak memberi kewenangan kepada pemerintah meminta pimpinan parpol membentuk kepengurusan.
"Jelas surat (Menkumham) melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Pasal ini tidak memberi kewenangan kepada Pemerintah, khususnya Kemenhukumham meminta pimpinan parpol membentuk kepengurusan," kata Margarito menjawab JPNN.com, Rabu (11/3).
Dalam surat yang diterbitkan kemenkumham dan ditandatangani menteri Yasonna Laoly kemarin memang bunyinya antara lain menkumham meminta Agung segera membentuk pengurus secara selektif dan mendaftarkannya ke kemenkumham.
"Jelas tindakan Menteri Hukum dan HAM itu (meminta pimpinan parpol membentuk kepengurusan) melampaui kewenangan. Ini tindakan sewenang-wenang. Ini khas pemerintahan otoriter," tegasnya.
Bila keputusan menkumham disebabkan Partai Golkar bagian dari Koalisi Merah Putih (KMP), kata Margarito, jelas itu salah. Pasalnya, jika pertimbangan politik yang digunakan, pastinya berprinsip "lawan harus dihabisi, lawan pasti salah". (fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengakui keabsahan Munas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
- Wamentan Pastikan Stok Daging Sapi untuk Ramadhan dan Lebaran Aman
- BSG Tidak Membayar Reimburse Biaya Kesehatan untuk Pegawainya, LP2KP Merespons
- Kementrans Bakal Permudah Penyelesaian Aduan Lahan di Kawasan Transmigrasi
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- 6 dari 8 Korban Tewas Kecelakaan Maut di GT Ciawi Teridentifikasi, Ini Daftarnya