Pakar HTN: Parah Benar Kasus Ini
Selasa, 16 Agustus 2016 – 14:21 WIB
"Kalau dalam kasus Archandra meski dengan basi-basi yang panjang, Jokowi akhirnya mau mengakui kesalahannya dengan memberhentikan secara hormat Menteri ESDM Archandra Tahar, maka hal yang sama seharusya juga dilakukan Jokowi untuk menganulir putusannya tidak mengangkat Gloria menjadi Paskibraka," pintanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menyatakan kasus dwikewarganegaraan mantan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa